Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Tolak Ganti Rugi Rp 2 M, Eksekusi Lahan Tol Panas

Kamis, 16 November 2017 – 07:46 WIB
Warga Tolak Ganti Rugi Rp 2 M, Eksekusi Lahan Tol Panas - JPNN.COM
Mul, anak mantu dari keluarga Suradi bersikeras mempertahankan bangunan dan lahan yang akan dibebaskan untuk tol Manker. Foto: Icuk Pramono/Radar Ngawi/JPNN.com

Sementara, Munir, salah satu anak Suradi mengaku tidak terima dengan eksekusi tanah milik keluarganya itu. Pasalnya banderol harga ganti rugi yang diberikan appraisal terlalu murah. Rp 148 per meter persegi.

Menurutnya, uang ganti rugi tersebut dianggapnya tidak cukup untuk membeli lahan dan membangun rumah baru.

Dirinya beralasan, harga yang diberikan di wilayah Widodaren jauh lebih tinggi dengan yang diterima oleh pihaknya.

’’Kalau di daerah Widodaren bisa sampai Rp 1 juta, Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Saya tahu karena familiar dengan orang-orang tol,’’ ungkap pria yang diketahui bekerja di proyek pembangunan tol tersebut.

Dia mengatakan, awalnya harga ganti rugi tanah per meter untuk lahan tersebut Rp 120 ribu per meter di tahun 2008. Hingga akhirnya di tahun 2015 terjadi kenaikan. Sayangnya, nilainya kecil. Dari Rp 120 ribu menjadi Rp 148 ribu per meter.

Namun, ganti rugi tersebut tidak cukup. Dia pun mengajukan proposal meminta kenaikan harga ganti rugi dengan menyertakan sejumlah salinan harga ganti rugi di sejumlah lokasi lainnya.

Sayangnya, pihaknya tidak mendapatkan respons. Justru panggilan dari PN Ngawi untuk mengambil ganti rugi dan berujung pada permintaan pengosongan lahan.

’’Kami tidak datang ke pengadilan. Karena dengan datang ke sana berarti menerima dieksekusi,’’ jelasnya. (odi/ota)

Keluarga M. Munawar Suradi, pemilik lahan yang akan digunakan lahan jalan tol, menolak eksekusi dan duit konsinyasi sebesar Rp 2 miliar.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close