Warga Tolak Karantina ABK asal Vietnam di Pulau Tiga Natuna
jpnn.com, NATUNA - Kehadiran 22 orang Anak Buah Kapal (ABK) ikan asal Vietnam yang dikarantina selama 14 hari di Pulau Tiga, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, mendapat penolakan dari warga setempat.
Kejadian ini bermula pada awal bulan Maret lalu, dua unit kapal ikan Vietnam yang melaut di perairan Natuna diamankan oleh Petugas Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepri, bersama dengan 22 orang ABK.
Awak kapal yang diamankan tersebut, kemudian dibawa ke Pulau Tiga untuk dilakukan karantina selama 14 hari, sebelum dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh pihak terkait, untuk mengantisipasi wabah COVID-19.
"Iya benar, karena pencegahan COVID-19 masuk ke Desa Pulau Tiga," kata Kepala Desa Pulau Tiga, Rozain, Jumat.
Dihubungi terpisah, Camat Pulau Tiga, Idris kepada ANTARA mengatakan penolakan 22 ABK tersebut dilakukan, mengingat para awak kapal tersebut berasal dari negara yang saat ini terimbas dari wabah COVID-19, bahkan Pemerintah Kecamatan Pulau Tiga Barat sendiri, sudah menyurati PSDKP secara resmi untuk tidak menampung ABK asal Vietnam diwilayahnya.
"Iya benar," kata Camat sambil menunjukkan surat yang mereka terbitkan.
Dalam surat yang ditujukan kepada PSDKP tersebut, ada beberapa poin alasan yang disampaikan diantaranya tentang pencegahan penyebaran COVID-19, kemudian permintaan dari warga Pulau Tiga Barat yang terdiri dari empat desa atas karantina ke 22 orang awak kapal tersebut, kemudian perlengkapan medis di Pulau Tiga Barat yang tidak memadai dan belum sesuai standar WHO.
Ditambah lagi, tempat penampungan nelayan asing tersebut terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat dan lokasi tersebut berada di jalan umum yang merupakan akses empat desa yaitu, Desa Setumuk, Desa Tanjung Kumbik Utara, Desa Pulau Tiga dan Desa Selading.