Warganet Masih Kesal soal Banjir, Tagar #InterpelasiAnies Trending di Twitter
“Warga DKI Jakarta memakai hak interpelasi agar bisa terbebas dari banjir ini mengingat DKI merupakan Provinsi dengan APBD yang besar….” ujar @ratna30353368 yang turut menjadi korban banjir itu.
Sesuai UU No. 23 Tahun 2003 tentang MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), anggota legislatif berhak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak itu dikenal sebagai hak interpelasi.
Rencana pengajuan hak interpelasi kepada Anies dilontarkan Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, Kamis lalu.
Wakil Ketua Fraksi, Justin Untayana, menegaskan usulan itu merupakan wujud tanggung jawab moril dan politik PSI kepada warga DKI Jakarta, terutama warga korban banjir.
“Interpelasi ini kami ambil sebagai jalan konstitusional terakhir. Ini adalah tanggung jawab moral dan politik PSI terhadap warga Jakarta, khususnya yang dirugikan oleh banjir akibat kegagalan dan ketidakseriusan Gubernur Anies mengelola penanggulangan banjir,” kata Justin. (dil/jpnn)