Waria Pemilik Salon Tak Menyangka Pelanggannya Punya Niat Lain, Tragis!
Minggu, 06 September 2020 – 15:39 WIB
”Supaya seolah-olah korban bunuh diri,” katanya.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa selang biru, pakaian korban, handuk, kain merah dan biru, dua sepeda motor, HP korban, dan uang tunai.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mr/rul/luq/bas/JPR)