Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waria Penganiaya Budiono hingga Tewas Segera Disidang

Sabtu, 03 Mei 2014 – 14:36 WIB
Waria Penganiaya Budiono hingga Tewas Segera Disidang - JPNN.COM
Rustam alias Tamara saat menjalani rekonstruksi atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas. Foto: Jambi Ekspres/JPNN

jpnn.com - JAMBI – Rustam alias Tamara (36) akan segera menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban hingga tewas. Waria yang tercatat sebagai warga RT 17 Lorong Asean, Desa Kasang Kumpeh, Kabupaten Muarojambi itu harus berurusan dengan hukum karena menikam Budiono hingga tewas di Jalan Dara Petak seputaran kawasan Rumah Sakit Bratanata Jambi, Maret 2014 lalu.

Kapolsek Jambi Timur Kompol M Zuhairi ST kepada Jambi Ekspres (grup JPNN) menyampaikan, setelah  menggelar rekonstruksi peristiwa yang terjadi saat Tamara sedang mangkal di Jalan Dara, pihaknya menyampaikan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Negeri Jambi.

"Sudah tahap dua dan tersangka beserta barang buktinya di antaranya berupa sebilah senjata tajam, telah kita limpahkan ke kejaksaan dua hari yang lalu," kata Zuhairi, Jumat (2/5).

Dalam rekonstruksi, terbunuhnya Budiono berawal ketika dia menendang Tamara lantaran mangkal di tempat tersebut. Tamara mengaku sempat memperingatkan korban untuk tidak menendangnya. Bahkan Tamara mengancam korban akan menikam dengan sebilah pisau yang disimpannya di dalam tasnya.

"Awalnya cuma saya gertak tidak ada niat untuk menganiaya korban hingga tewas. Saya tidak ingat berapa kali menikam korban, yang saya ingat cuma sekali saya menikam korban di bagian kepala," beber Tamara saat rekonstruksi.

Saat itu sempat terjadi perkelahian sengit sampai akhirnya Tamara menghujamkan pisau ke tubuh korban sebanyak delapan kali. Warga dan polisi yang melihat kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit. Korban yang sempat dirawat di rumah sakit selama dua hari, akhirnya meninggal dunia.(dez)

JAMBI – Rustam alias Tamara (36) akan segera menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News