Warido Anafiska Tewas Mengenaskan Dikeroyok Teman Sendiri, Gegara Asmara
Ia menyebutkan pihak kepolisian melakukan olah TKP, investigasi dan penyidikan di kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat pihak keluarga korban.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku pada Selasa (8/9), dari penangkapan itu Polres Payakumbuh melakukan pengembangan. Pada Rabu (9/9) pihaknya mengimbau dua pelaku lainnya untuk menyerahkan diri.
"Dari imbauan ini akhirnya dua pelaku lainnya menyerahkan diri ke Polres Payakumbuh pada Kamis (10/9)," katanya.
Polres Payakumbuh juga mengamankan barang bukti berupa tiga potong kayu yang digunakan untuk mengeroyok korban, empat unit ponsel dan satu sepeda motor.
Atas perbuatannya, kelima pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan nyawa seseorang hilang yang direncanakan terlebih dahulu akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke -3e dan jo Pasal 351ayat (3) jo Pasal 353 ayat (3) jo 56 jo 53 K.U.H.Pidana.
Berkaca dari kejadian ini, Kapolres meminta agar seluruh orang tua beserta perangkat di nagari agar lebih memperhatikan anak dan pemuda di sekitarnya.
"Jangan sampai anak-anak kami menjadi pelaku dan korban seperti saat ini. Mari berikan perhatian lebih agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Sementara itu, salah satu tersangka AMD, 20, mengatakan bahwa tidak ada niat untuk memukul korban sampai dengan terbunuh dengan niat awal hanya memberikan pelajaran bagi korban.