Warisan Dikuasai Mantan Istri, Putra Jenderal Ahmad Yani Gugat Gana-gini
jpnn.com, JAKARTA - Irawan Sura Eddy, putra Jenderal Anumerta Ahmad Yani meradang mengetahui warisan sang ayah banyak dikuasai oleh mantan istrinya, Bulan Purnamasari.
Pria yang karib disapa Eddy itu pun memutuskan untuk mengajukan gugatan atas harta bersama miliknya yang dirampas oleh Bulan ketika masih menjadi suami istri.
“Gugatan didaftarkan pada 8 Februari 2021 dengan nomor perkara 660/PDT.G/2021/PA.JS,” kata kuasa hukum Eddy, Fahrudin Nasution dan Dian Amalia, kepada JPNN, Sabtu (10/4).
Selain itu, Bulan belakangan diduga melakukan penggelapan kewajiban membayar pajak hingga dikenakan denda sebesar Rp25 miliar.
"Ditjen Pajak (sudah, red) menurunkan tim investigasi untuk mengaudit pajak Ny. Bulan Purnamasari,” beber kuasa hukum Eddy.
Kuasa hukum Eddy juga menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus yang dilakukan mantan istrinya itu.
"Klien kami adalah suami dan warga negara yang baik dan taat hukum," ujar kuasa hukum Eddy.
Sebelumnya, Eddy mengungkapkan bahwa barang pribadi dari warisan ayahnya dikuasai oleh Bulan. Barang-barang tersebut disimpan di lemari pribadi dan dikunci oleh Bulan.