Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warisan Dikuasai Mantan Istri, Putra Jenderal Ahmad Yani Gugat Gana-gini

Minggu, 11 April 2021 – 09:43 WIB
Warisan Dikuasai Mantan Istri, Putra Jenderal Ahmad Yani Gugat Gana-gini - JPNN.COM
Irawan Sura Eddy bersama saudara-saudaranya. Foto: YouTube/eradotid

jpnn.com, JAKARTA - Irawan Sura Eddy, putra Jenderal Anumerta Ahmad Yani meradang mengetahui warisan sang ayah banyak dikuasai oleh mantan istrinya, Bulan Purnamasari.

Pria yang karib disapa Eddy itu pun memutuskan untuk mengajukan gugatan atas harta bersama miliknya yang dirampas oleh Bulan ketika masih menjadi suami istri.

“Gugatan didaftarkan pada 8 Februari 2021 dengan nomor perkara 660/PDT.G/2021/PA.JS,” kata kuasa hukum Eddy, Fahrudin Nasution dan Dian Amalia, kepada JPNN, Sabtu (10/4).

Selain itu, Bulan belakangan diduga melakukan penggelapan kewajiban membayar pajak hingga dikenakan denda sebesar Rp25 miliar.

"Ditjen Pajak (sudah, red) menurunkan tim investigasi untuk mengaudit pajak Ny. Bulan Purnamasari,” beber kuasa hukum Eddy.

Kuasa hukum Eddy juga menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus yang dilakukan mantan istrinya itu.

"Klien kami adalah suami dan warga negara yang baik dan taat hukum," ujar kuasa hukum Eddy.

Sebelumnya, Eddy mengungkapkan bahwa barang pribadi dari warisan ayahnya dikuasai oleh Bulan. Barang-barang tersebut disimpan di lemari pribadi dan dikunci oleh Bulan.

Irawan Sura Eddy, putra Jenderal Anumerta Ahmad Yani mengajukan gugatan atas harta bersama miliknya yang dirampas oleh mantan istrinya, Bulan Purnamasari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News