Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warna Mobil tak Sesuai, Rachel Vennya Kena Tilang

Selasa, 26 Oktober 2021 – 15:45 WIB
Warna Mobil tak Sesuai, Rachel Vennya Kena Tilang - JPNN.COM
Mobil berpelat RFS milik Rachel Vennya di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Instagram (selebgram) Rachel Vennya telah dimintai keterangan perihal mobil berpelat nomor RFS miliknya.

Sebab, pelat nomor B 139 RFS itu seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard Putih, sementara yang tertangkap kamera, mobil itu berwarna hitam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Mwtro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan mobil tersebut sebenarnya berwarna putih.

Namun, Rachel Vennya mengubah mobil berpelat RFS itu menjadi hitam dengan menggunakan stiker.

"Kesimpulan saudari RV telah mengakui mengubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK, yaitu putih metalik," ujar Argo Wiyono di gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

Atas alasan tersebut, mantan istri Niko Al Hakim itu dikenakan sanksi tilang berupa denda Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Selain itu, mobil Toyota Alphard berpelat B 139 RFS itu juga disita oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Adapun Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang berupa Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selebritas Instagram (selebgram) Rachel Vennya telah dimintai keterangan perihal mobil berpelat nomor RFS miliknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close