Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warning Basarah PDIP untuk Pihak yang Mau Ganggu Pelantikan Jokowi - Ma'ruf

Senin, 14 Oktober 2019 – 22:13 WIB
Warning Basarah PDIP untuk Pihak yang Mau Ganggu Pelantikan Jokowi - Ma'ruf - JPNN.COM
Ahmad Basarah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmar Basarah mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menyukseskan pelantikan Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden - Wakil Presiden RI 2019-2020 pada Minggu depan (20/10). Menurutnya, duet yang beken dengan sebutan Jokowi - Ma’ruf itu terpilih secara konstitusional, sehingga upaya mengganggu pelantikan merupakan tindakan inkonstitusional.

"Jokowi - Ma'ruf adalah produk dari pemilu yang sah dan konstitusional, sehingga berbagai upaya mengganggu pelantikannya merupakan tindakan inkonstitusional," kata Basarah kepada wartawan di Jakarta, Senin, (14/10).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, Indonesia sebagai negara demokratis harus memastikan sistem presidensial tetap terjaga di setiap periode kepresidenan. Oleh karena itu, katanya, tidak boleh ada upaya penjatuhan kekuasaan melalui proses politik.

Basarah juga menyatakan, upaya-upaya kekerasan seperti aksi terorisme dan penyerangan terhadap pejabat negara harus dilawan. Sebab, perilaku semacam itu bertentangan dengan konstitusi dan hukum di Indonesia.

"Bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi aksi terorisme. Sudah jelas bahwa tujuan dari terorisme adalah membuat rasa takut," tegas ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Basarah menambahkan bahwa yang menjadi target dari aksi terorisme itu adalah pejabat negara. Menurutnya hal itu tak terlepas dari doktrin yang menganggap penguasa sebagai tagut dan pemimpin kafir.

"Aparat dan penyelenggara negara dianggap menghalangi tujuan kelompok teror mewujudkan daulat islamiah," imbuhnya.(fat/jpnn)

Wakil Ketua MPR Ahmar Basarah menyatakan bahwa Jokowi - Ma’ruf terpilih secara konstitusional, sehingga upaya mengganggu pelantikan merupakan tindakan inkonstitusional.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News