Warning BKN untuk Penjabat, Plt & Pelaksana Harian, Jangan Main Mutasi Kepegawaian, Promosi
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 104 daerah akan mengalami kekosongan pejabat pembina kepegawaian (PPK) mendekati kontestasi politik pada 2024.
Itu karena masa jabatan 104 gubernur, bupati, wali kota sudah berakhir atau telah mencapai masa akhir jabatan (data BKN per 31 Desember 2022).
Karo Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Satya Pratama mengingatkan adanya sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk (Pj/Plt/Plh) terkait dengan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara (ASN).
"Untuk kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian," kata Satya dikutip dari laman BKN, Kamis (19/1).
Selain itu, ujarnya, pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan bersifat strategis.
Di antaranya berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar, seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Juga keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum untuk aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Namun, jika terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.