Warning Corona: Polisi akan Keliling Kampung Bubarin Kongko-Kongko
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana, kepada masyarakat yang bandel atau tak mau dibubarkan, ketika nongkrong selama ada sebaran virus corona.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, mengatakan pihaknya sebagai aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa, mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri.
Bahkan, ada ancaman pidana bila masyarakat tak mematuhi imbauan untuk tidak berkumpul.
"Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah anggota yang bertugas untuk kepentingan negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP," kata Iqbal kepada wartawan, Senin (23/3).
Jenderal bintang dua itu mengatakan sebelum Polri menerapkan pasal pidana, petugas akan mengedepankan upaya dialog dengan masyarakat.
Polri memberikan imbauan agar masyarakat membubarkan diri dan tetap di rumah saja mengikuti himbauan dari pemerintah untuk memutus rantai penularan corona.
"Perlu ditekankan adalah polisi tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow, dan menyebabkan virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas. Tapi ingat bahasa persuasif humanis tetap kami ke depankan dahulu. Dengan konsekuensi apapun kami tetap maksimal,” sambung Iqbal.
Adapun bunyi pasal-pasal yang bisa digunakan polisi dalam memidanakan masyarakat yang bandel sebagai berikut: