Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warning dari Kapitra Caleg PDIP untuk Pengganggu Abdul Somad

Kamis, 26 Juli 2018 – 16:56 WIB
Warning dari Kapitra Caleg PDIP untuk Pengganggu Abdul Somad - JPNN.COM
Ustaz Abdul Somad dan kuasa hukumnya, Kapitra Ampera di Pekanbaru, Riau. Foto: Defizal/Riau Pos/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Kapitra Ampera sebagai kuasa hukum Ustaz Abdul Somad (UAS) melontarkan peringatan terkait adanya upaya menghambat dai asal Riau itu untuk berceramah di berbagai daerah. Yang terkini adalah upaya menghalangi ceramah Ustaz Somad di Jawa Tengah (Jateng).

Sebelumnya sebuah ormas bernama Patriot Garuda Nusantara (PGN) pimpinan KH Nuril Arifin alias Gus Nuril membuat petisi ke Polda Jateng agar tak memberikan izin kepada Ustaz Somad berceramah di wilayah provinsi yang beribu kota di Semarang itu.

Kapitra mengatakan, Ustaz Somad sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen dan pendakwah punya hak yang dilindungi oleh UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya. "Tidak satu pun yang boleh menghambat dakwah UAS di mana pun di republik ini,  termasuk Gus Nuril," ujar Kapitra dalam pesan tertulisnya, Kamis (26/7).

Menurut bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PDI Perjuangan itu, jika Ustaz Somad terus dihalang-halangi maka harus ada perlawanan secara sistematis dan terstruktur sesuai hukum dan aturan yang ada. Menurutnya, harus ada pembelaan bagi pendakwah asal Riau itu.

Kapitra menambahkan, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau akan pasang badan bagi Ustaz Somad. Jika sampai ada serangan fisik terhadap Ustaz Somad, kata Kapitra, maka LAM Riau akan turun tangan.

"Saya minta aparat kepolisian untuk menjaga dan melindungi hak-hak dasar UAS sebagai manusia sebagaimana diatur UUD 45 dan Undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, serta melakukan penangkapan dan penahanan  kepada orang-orang yang mencoba menghalangi, menyerang serta mempersekusi dan membubarkan tempat UAS berdakwah," pungkasnya. (esy/jpnn)

Kapitra Ampera menyatakan, Ustaz Abdul Somad sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen dan pendakwah punya hak yang dilindungi oleh UUD 1945.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News