WARNING! Menteri dan Kepala Daerah Dilarang Cuti Kampanye Pilkada
jpnn.com - JAKARTA- Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat dan daerah diminta tidak melakukan kampanye saat pelaksanaan Pilkada serentak. Permintaan itu dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 3236/M.PANRB/07/2015 tentang Pengawasan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Terhadap Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Melalui surat edaran tersebut, pimpinan Kementerian atau Lembaga dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh mengajukan cuti kampanye. Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2013 Jo. PP No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2013, para pimpinan tersebut bisa diberikan cuti.
"Kami mengimbau kepada pimpinan Kementerian atau embaga serta Pemerintah Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak mengajukan cuti kampanye dalam rangka Pilkada serentak," ujar MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Jumat (9/10).
Guru besar Univesitas Nasional Jakarta ini juga mengimbau seluruh menteri di Kabinet Kerja untuk tidak berpartisipasi dalam pelaksanaan kampanye. Untuk memberi contoh, Yuddy mengaku tidak akan kampanye meski merupakan kader partai.
"Pimpinan Kementerian atau lembaga tetap harus menjaga netralitas menjelang Pilkada dan sekaligus menjadi contoh kepada PPK untuk mengawal netralitas ASN," tegas Yuddy. (esy/jpnn)