Warning PNS Harus Mulai Ngantor Senin
Pengaturan libur Lebaran juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
"Jauh hari, kami sudah mengirimkan surat edaran ke unit kerja masing-masing agar mengingatkan PNS tidak menambah jadwal libur Lebaran," ujar Jayadisman.
Terkait PNS yang tidak masuk kantor tanpa keterangan dan bolos sebelum berakhirnya jam kerja, maka diberikan teguran hingga sanksi berat. Tahun lalu, dari 16 PNS yang tidak hadir, paling banyak berada di Kantor Penghubung Jakarta dan Kantor Dinas Pendidikan Sumbar. Selebihnya tersebar di 7 SKPD.
"Masing- masing SKPD tersebut satu orang. Namun yang paling banyak PNS tak hadir ada di dua SKPD tersebut," ujarnya.(ayu)