Warning Polri untuk Anggotanya demi Netralitas di Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengingatkan seluruh anggota kepolisian benar-benar menjaga netralitas pada setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, ada sanksi bagi polisi yang berpihak pada kandidat tertentu.
"Dalam Pilkada Serentak 2020, Polri dituntut untuk netral," kata Awi di Jakarta, Kamis (10/9).
Lebih lanjut Awi mengatakan, netralitas anggota kepolisian dalam politik merupakan amanat TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI/Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.
Awi menegaskan, Polri bertugas mengamankan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan tugas pokoknya. Dengan demikian anggota Polri tidak memihak maupun memberikan dukungan materiel atau imateriel kepada salah satu kontestan pilkada.
"Bagi anggota Polri yang melanggar, tentu akan dikenai sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tutur Awi.
Namun, untuk keluarga anggota Polri memang masih memiliki hak pilih. Hanya saja Polri secara institusi melarang anggotanya memberi arahan dalam menentukan hak pilih tersebut.