Warning Puan untuk Pemerintah di Depan SMI & Yasonna soal Perppu Corona
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah soal penggunaan anggaran negara dalam penanggulangan wabah virus corona (COVID-19). Politikus PDI Perjuangan itu meminta pemerintah menggunakan pelebaran defisit anggaran dalam rangka penanganan COVID-19 secara baik agar tak menimbulkan persoalan di masa mendatang.
Puan menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4) usai menerima Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI). Kedua menteri itu diutus Presiden Joko Widodo mengantarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke DPR.
“Kami tadi sudah rapat konsultasi bersama pemerintah untuk bisa menyamakan sikap untuk bersatu hadapi COVID-19, termasuk mencari formula fiskal dan kebijakan sistem keuangan dalam menangani dampak kesehatan, sosial, ekonomi dan bidang strategis lainnya,” kata Puan dalam jumpa pers bersama Sri Mulyani dan Yasonna.
Cucu Proklamator RI Bung Karno itu menambahkan, DPR dalam rapat paripurna Rabu (1/4) sudah mengingatkan pemerintah untuk memastikan revisi APBN 2020 mengakomodasi program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial ekonomi masyarakat di tengah masa krisis ini. Puan menegaskan, DPR juga telah menyampaikan kepada pemerintah agar pelebaran defisit sebagaimana diatur Perppu Nomor 1 Tahun 2020 digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
Oleh karena itu Puan mengingatkan pemerintah menggunakan pelebaran defisit dalam situasi yang benar-benar darurat dan urgen dengan memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang. “Sehingga tidak menggunakan pelebaran defisit itu untuk waktu-waktu yang tidak dibutuhkan,” kata Puan.
DPR juga mengingatkan pemerintah meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan yang terdampak COVID-19. “Tentu saja tetap menjaga dan memerhatikan rambu yang ada, sehingga jika nanti kita keluar dari wabah corona ini tidak menimbulkan masalah baru terkai sistem keuangan negara,” ujar Puan.
Terkait sikap DPR atas Perppu 1 Tahun 2020, Puan mengatakan bahwa lembaganya akan membahas wet baru itu sesuai mekanisme. “Saya yakin bahwa gotong royong yang dilakukan dalam situasi seperti ini akan membawa manfaat bagi rakyat Indonesia,” ungkap Puan.
Seperti diketahui, Pasal 2 Ayat 1 Huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa pemerintah berwenang menetapkan batasan defisit anggaran dengan ketentuan melampaui tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan COVID-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022.(boy/jpnn)