Wartawan Bodrek Peras Pejabat Pelindo
Senin, 20 Juli 2009 – 19:47 WIB
Biasanya, menurut IPR pula, setelah meramu dan siap menerbitkan berita dugaan-dugaan itu, si wartawan yang biasanya juga merangkap sebagai pemimpin umum media dimaksud, meminta untuk bernegosiasi dengan pejabat Pelindo sebelum beritanya naik cetak. Ada di antara kasus temuan IPR itu yang menyebutkan bahwa oknum wartawan meminta imbalan di atas Rp 50 juta, untuk membatalkan dimuatnya berita. Jika tak dipenuhi, berita selanjutnya akan dinaikkan.
"Anehnya lagi, berita-berita yang sangat beropini, melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers itu, sering menjadi rujukan bagi para direksi dalam mengambil keputusan. Meskipun hasil pemeriksaan dan audit internal perusahaan menyebutkan tidak terjadi pelanggaran ataupun unsur penyalahgunaan uang negara," ungkap Purwo lagi.