Wartawan di Jatim Nyaris Tewas Seusai Menerima Paket, Waspadalah
"Korban dibawa keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma di RS Masyitoh Bangil lalu dirujuk ke RSSA Malang," ujarnya.
Setelah menjalani perawatan di RSSA Malang, kondisi M Sukron berangsung membaik dan sudah kembali ke rumah.
Kemudian, dia melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
"Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob menyelidiki sebuah rekaman CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban," tuturnya.
Berbekal bukti tersebut, polisi menangkap pelaku di Pasar Pandaan. Petugas juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan percobaan pembunuhan itu.
"Salah satu barang bukti yang kami sita berupa racun tikus yang dicampurkan ke dalam minuman," ungkap AKBP Bayu.
RO dijerat Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (mcr12/jpnn)