Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wartawan Radar Bekasi Dikeroyok Suruhan Politikus PAN

Jumat, 20 Februari 2015 – 04:27 WIB
Wartawan Radar Bekasi Dikeroyok Suruhan Politikus PAN - JPNN.COM

 ’’Saya dipaksa menyerahkan KTP dan dicatat alamat rumah saya. Dia bilang hati-hati karena sudah dicatat alamat rumahnya. Waktu saya nyerahin KTP saya ditampar sama preman itu, saya juga lihat Ketua DPD ngasih kode tiga orang preman itu agar mukulin saya,” jelasnya.

Menanggapi permasalahan itu, Ketua Asosiasi Jurnalis Independent (AJI) Jakarta, Umar Idris mengatakan bahwa kekerasan yang menimpa wartawan dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2), UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut terdapat adanya larangan tindakan melakukan penghalangan pada kinerja jurnalis dan tindakan kekerasan kepada jurnalis.

’’Berarti politisi itu tidak paham aturan undang-undang, dia bisa dijerat undang-undang pers dengan ancama penjara dua tahun, dan denda Rp500 juta,” terangnya ketika dihubungi Radar Bekasi (Grup JPNN) tadi malam.

Dia menjelaskan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan adanya pemberitaan yang telah diterbitkan oleh media, seharusnya melakukan ralat dan koreksi. Pihak media yang telah menerbitkan berita pun memiliki kewajiban untuk memuat ralat tersebut untuk melakukan koreksi pada pemberitaan yang terbit sebelumnya.

’’Kami sangat menyesalkan hal ini dan malah melakukan tindakan main hakim sendiri,” tukasnya.

Selanjutnya, Umar menyarankan agar media terkait melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan menjerat pelaku dengan undang-undang pers. Hal itu karena kekerasan yang terjadi merupakan imbas dari berita yang telah diterbitkan. (mas)

BEKASI SELATAN – Wartawan Radar Bekasi, Randy Yasetiawan Progo (27), mengalami aksi kekerasan di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News