Warung Kopi dan Kapal Saksi Bisu Perbuatan Bejat Remaja Terhadap Bunga
Rabu, 24 Juli 2019 – 13:17 WIB
![Warung Kopi dan Kapal Saksi Bisu Perbuatan Bejat Remaja Terhadap Bunga Warung Kopi dan Kapal Saksi Bisu Perbuatan Bejat Remaja Terhadap Bunga - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2017/04/24/317fecc3914a7bcac8445fe1b5770547.jpg)
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya jaket dan celana milik Bunga.
Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
"Modus yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban agar mau menuruti keinginan pelaku,” pungkasnya. (muj/zul/radartegal)