Warung Kopi Kena Pajak
Rabu, 13 April 2011 – 10:17 WIB

Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Shabir L Ondo mengatakan, penambahan wajib pajak juga mengatrol target penerimaan pajak restoran. "Target pendapatan pajak tahun ini sebesar Rp36 miliar. Realisasi tahun lalu sebesar Rp33 miliar," kata Shabir pada sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Hotel Mercure, Selasa, 12 April.
Pemkot Makassar memberlakukan sanksi cukup tegas kepada penunggak pajak restoran. Semua wajib pajak akan dikenakan denda dua persen bila menunggak pembayaran pajaknya.