Waspada! Ada Pencuri Pura-Pura Pakai Atribut Ojek Online
Sabtu, 28 Desember 2019 – 16:47 WIB
Hingga kini, tim anti-bandit Polsek Wonokromo masih mengejar pelaku P. Tersangka Hartono, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)