Waspada! Ini Modus Baru Komplotan Pencuri, Hati-hati di Rumah Sendirian
Sabtu, 17 April 2021 – 06:35 WIB
Setiap pelaku memiliki peran tersendiri. RM berperan sebagai polisi gadungan. Kemudian MS membantu RM. HW berperan pecatan polisi.
"MIA dan PW ini sama membantu (RM)," ucap Yusri.
Hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yaitu empat unit ponsel, uang Rp2 juta, dan beberapa uang recehan.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)