Waspada, Jika Ada yang Mengaku Teman Baik
Senin, 22 Januari 2018 – 06:01 WIB
Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 378 jo 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.(end/jpnn)
Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 378 jo 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News