Waspada Jual Motor Melalui Media Sosial, Ahmad Sumadi jadi Korban
"Saat kami mendapati keberadaan tersangka, kami langsung menangkapnya beserta mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor merek Kawasaki KLX 150 D dengan nomor polisi BE 3251 RJ," kata dia.
Robi menambahkan tersangka yang merupakan warga Jalan Capang Calung Manca, Serang, Banten itu, mengaku sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di wilayah Jalan Antasari, Bandarlampung.
Namun polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih dalam apakah masih ada tindak kriminalitas lainnya.
"Kami asih dalami. Untuk sementara, tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHPidana," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?