Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waspada Ladies, Gunakan Make-up Bisa Batalkan Salat

Jumat, 10 Juni 2016 – 18:19 WIB
Waspada Ladies, Gunakan Make-up Bisa Batalkan Salat - JPNN.COM
Ilustrasi

jpnn.com - PEREMPUAN muslim yang memakai make-up bisa membatalkan salat mereka. Mufti dari Awqaf, Otoritas Umum Urusan Islam dan Wakaf, mengatakan perempuan harus menghindari mengenakan cat kuku dan water proof make-up, jika mereka berniat untuk wudu saat hendak salat.

"Kontak langsung air ke kulit diperlukan untuk menyelesaikan wudu, jika tidak salat Anda tidak sah," kata Mufti, seperti dilansir laman The National, Kamis (9/6).

Hal ini akan membuat salat wanita yang rutin mengenakan make up selama bulan suci bisa menjadi sia-sia. Bahkan, tak sedikit wanita yang sudah paham, tapi tetap melakukannya.

"Banyak wanita tidak tahu tentang hal itu dan tetap mengambil wudu dengan make-up. Tetapi ada beberapa yang tahu mengenai hal itu, tapi masih juga menerapkan make-up. Ini sifat manusia, mereka tahu bahwa itu salah, tapi mereka masih saja melakukannya," imbuh Sarah Khamees.

Hukum syariah tidak melarang wanita menggunakan make-up, tapi melarang menggunakan produk yang mencegah air dari berhubungan langsung ke kulit selama wudu, terutama selama bulan Ramadan.

Hukum Syariah serupa diterapkan pada cat kuku. Mufti menyarankan bahwa perempuan harus berwudu sebelum menggunakan make-up.

"Jika seorang wanita memiliki sesuatu di wajahnya yang melindungi atau mencegah air dari mencapai kulit, maka wudu mereka tidak valid, oleh karena itu Anda harus menghapus make up Anda terlebih dahulu sebelum berwudu," kata seorang mufti dari fatwa call center Awqaf. (fny/chi/jpnn)

PEREMPUAN muslim yang memakai make-up bisa membatalkan salat mereka. Mufti dari Awqaf, Otoritas Umum Urusan Islam dan Wakaf, mengatakan perempuan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close