Waspada! Modus Lama Ini Masih Dipakai Begal
Ketiga begundal motor ini selanjutnya digelandang ke Mapolsek kalideres untuk dilakukan proses hukum.
Dituturkan Ewo, selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita 3 unit ponsel milik ketiga pelaku.
Mereka juga mengakui kalau motor rampasan itu sudah dijual ke penadah bernama Eren di kawasan Bojong Renget Teluk Naga Tangerang seharga Rp 3 juta.
Saat ini polisi sedang memburu Eren karena menurut ketiga pelaku cukup banyak pelaku pencurian motor dan perampasan motor yang menjual motor hasil kejahatannya kepada Eren.
”Kami masih mendalami (pemeriksaan) ketiganya, sekaligus untuk mengungkap anggota jaringan lainnya. Selain itu kami juga sedang mendalami adanya korban-korban lainnya. Sementara ini ketiga pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Ewo. (ind/dil/jpnn)