Waspada, Pelaku Hipnotis Modus Sales Barang Elektronik
jpnn.com, TRENGGALEK - Unit Reskrim Polsek Suruh, Trenggalek, berhasil menangkap lima pelaku hipnotis alias gendam yang baru saja beraksi di rumah milik Sunardi, Desa Wonokerto.
Lima pelaku tersebut, antara lain, Hendro Suwarno, 46; Teguh Triyono, 40; dan Hendri Suparno, 40.
Ketiganya merupakan warga Desa Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Selanjutnya, ada Sumali, 40, warga Desa Gondang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta Heri Andik Budiono, 35, warga Desa/ Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Bersamaan itu turut diamankan barang bukti berupa beberapa perabot elektronik dan rumah tangga, perhiasan hasil kejahatan pelaku, serta Suzuki Carry bernomor polisi (nopol) N 716 DS.
Kini kasus itu dilimpahkan ke Sareskrim Polres Trenggalek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasar informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, penipuan dengan gendam tersebut terjadi sekitar pukul 14.00.
Saat itu tiga pelaku -Hedro, Teguh, dan Heri- mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai sales peralatan elektronik.