Waspada! Pelaku Penipuan Jual Masker Antivirus Corona Masih Berkeliaran
Atas lambatnya penangkapan pelaku tersebut, sejumlah korban lain sebanyak 15 orang yang sudah menyetorkan uang ke Riska menuntut agar uang dikembalikan.
Sementara uang sisa yang dibawa Riska dan belum disetorkan ke pelaku sebesar Rp 24,5 juta.
Untuk mendapatkan uang itu, Riska mengaku menjual tanah sawah milik orang tuanya. Dia mengaku kasihan kepada teman-temanya yang menjadi korban penipuan dan sebagai bentuk tanggung jawabnya.
Menurut Wahyu Prio Djatmiko, kuasa hukum korban, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan, sebab laporan Riska belum ada dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Ini kan terbukti nomor handphone pelaku masih aktif, pihak polisi bisa melacak posisi pelaku untuk pengembangan kasus ini," tutur Wahyu.
Rencananya, Riska memberikan uang kerugian kepada 15 korban pada 27 Februari minggu depan.
Dia berharap, aparat penegak hukum bisa secepatnya menangkap pelaku, sehingga tidak ada korban-korban selanjutnya.(end/pojokpitu/jpnn)