Waspada! Penipuan Berkedok Aset Kripto Bertebaran di Media Sosial
"Rata-rata pengguna kami telah melakukan konfirmasi dahulu ke Triv untuk memastikan grup tersebut resmi atau tidak," tuturnya.
Dia kembali menjelaskan bahwa aset kripto bukan jalan bebas hambatan menuju kekayaan. Masyarakat harus memahami dan mengerti cara kerja kripto, serta mekanisme kerja pasarnya.
"Sebelum berinvestasi kita harus riset, riset, dan riset mengenai aset kripto yang diminati," jelasnya.
Selain itu, dalam berinvestasi hanya dilakukan di lembaga perdagangan aset kripto yang terdaftar dan diawasi Bappebti, seperti Triv.
Bappebti menentukan banyak syarat untuk menjadi pedagang kripto yang berizin seperti modal dasar minimal Rp 50 miliar, sertifikasi ISO, dan lain sebagainya.
"Triv telah memenuhi semua persyaratan itu sehingga terdaftar resmi dan diawasi oleh Bappebti,” tutur Rey. (jlo/jpnn)