Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waspada Penipuan Online Penjualan HP Murah, Begini Modus Pelaku

Selasa, 11 Juni 2024 – 19:08 WIB
Waspada Penipuan Online Penjualan HP Murah, Begini Modus Pelaku - JPNN.COM
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan (kedua dari kiri) didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Dian Chandra Ranefli (kedua dari kanan) memberikan keterangan terkait tindak pidana penipuan daring di Denpasar, Bali, Selasa (11/6/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali mengungkap sindikat jaringan penipuan online dengan modus penjualan handphone atau telepon seluler murah jaringan Jawa Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan lima orang ditangkap dalam kasus tersebut, yakni AKP (39), MS (32), AJ (32), Muz (23), dan seorang pelaku yang masih di bawah umur berinisial ABH.

"Modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya, kemudian membuat posting-an penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah," kata Jansen saat konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa.

Selain itu, kata Jansen, dalam menjalankan aksinya para pelaku membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone yang tertera ada sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka.

Akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko ponsel yang ada di Bali maupun luar Bali.

Selain para pelaku tersebut, ada dua orang yang masih menjadi buron polisi, yakni P dan R.

Barang bukti berhasil disita dari para tersangka berupa 23 buku tabungan dari berbagai bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama, 10 KTP dengan berbagai nama, dua kartu SIM, 39 kartu ATM, dua buah token BNI, 18 unit ponsel berbagai merk, dan uang tunai sebesar Rp 25 juta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Dian Chandra Ranefli menambahkan pengungkapan sindikat tersebut bermula pada 19 April 2024 terjadi kasus penipuan di Jalan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang menimpa korban Ida Bagus Gede Adi Wirawan.

Penipuan online makin marak. Polisi mengungkap sindikat modus penjualan HP murah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News