Waspada ! Ribuan Jamu Ini Ternyata Ilegal
Jumat, 17 Mei 2019 – 06:32 WIB
Merek jamu itu dipastikan tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM RI.
"Ada tertera izin BPOM di kardusnya tetapi ternyata itu palsu," ujar AKP Teguh Setiawan, Kanit Tindak Pidana Ekonomi.
Produk jamu ini dihasilkan dari perusahaan milik Marjonlis Dauly warga Probolinggo.
BACA JUGA : Hati - Hati ! Ada yang Jual Kurma Berjamur Lho
Jamu ini diproduksi sejak 6 tahun lalu dan banyak dipasarkan di daerah Probolinggo, Pasuruan hingga ke Madura.
Atas pengungkapan perkara ini, pemilik jamu dijerat dengan pasal 196 junto pasal 98 atau pasal 197 Undang - Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (end/jpnn)