Waspada Saat Salat di Masjid, Warga Semarang Tidak Sadar Mobilnya Dibawa Kabur
Rabu, 26 Mei 2021 – 00:37 WIB
Polisi yang memperoleh laporan korban langsung menelusuri keberadaan mobil curian tersebut.
Dari penelusuran, diketahui pelaku membawa kabur mobil itu ke Kota Salatiga untuk dijual.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)