Waspada, Tak Semua PSK Penyakitan di Gang Sadar Terdata
Selasa, 06 September 2016 – 07:01 WIB
“Paling tidak kita sudah berupaya. Minimal ada upaya promitif, dan preventif seperti sosialisasi kepada para WPS dan muncikari tentang bahaya IMS ini,”tandasnya.
Dia menambahkan, penanganan IMS sudah cukup terbantu dengan pelayanan PDP ini. Sebab, pelayanan PDP tidak berbiaya mahal karena cukup membayar retribusi pendaftaran yang hanya sebesar Rp 5 ribu.
“Kalau melihat perda, seharusnya dikenai biaya Rp 100 ribu. Murahnya biaya ini juga bentuk subsidi dari pendanaan dari pemerintah,” pungkasnya.(rez/jpg/ara/jpnn)