Waspadai Elpiji Oplosan
jpnn.com - BALIKPAPAN-Setelah Pertamina menetapkan kenaikan harga elpiji 12 kilogram, perusahaan BUMN itu juga memantau pendistribusiannya. Satuan petugas (satgas) juga telah dibentuk untuk mengawasi kemungkinan adanya penjualan gas tabung melanggar ketentuan.
Demikian ditegaskan Senior Supervisor External Relation PT Pertamina MOR VI Andar Titi Lestari kepada Kaltim Post (grup JPNN), kemarin (14/9).
Ia mengakui, setiap kenaikan elpiji selalu ditanggapi beragam oleh agen atau pangkalan. Selain ada yang menjual harga elpiji melebih ketentuan, tak jarang pula gas tabung oplosan ditemukan.
"Ini jadi perhatian Pertamina. Sudah ada ketentuan untuk memberikan sanksi bagi agen yang bersikap curang," ujarnya.
Andar meminta kepada warga Balikpapan yang mengetahui adanya agen yang menjual elpiji 12 kilogram melebihi ketentuan, bisa segera melapor ke Pertamina. Begitu juga bila ditemukan tabung gas oplosan. Disebut oplosan, karena isinya tak sesuai. Misalkan, beratnya 12 kilogram, setelah dioplos hanya 11 kilogram.
Harga jual elpiji 12 kilogram di agen sebesar harga Rp 114.800 per tabung, sementara di pangkalan sebesar Rp 116.200. Setiap daerah di Kalimantan harganya berbeda, bergantung jauh dan dekat daerah yang dituju dari pusat pendistribusian elpiji.
Menurutnya, pelaku usaha yang bersikap curang ini bisa diberi sanksi administrasi hingga pidana. Untuk administrasi, berupa pencabutan izin sebagai agen atau pangkalan dari Pertamina.
Sedangkan sanksi pidana dari aparat kepolisian atau Satpol PP yang menindak pelanggar peraturan daerah. "Jadi, pangkalan atau agen wajib memasang daftar harga elpiji," pintanya.