Waspadai Pengiriman TKI Ilegal
Sabtu, 24 September 2011 – 05:37 WIB
JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) mengatakan, para petugas harus meningkatkan koordinasi untuk mencegah terjadinya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan sistem transit ke negara yang sudah dimoratorium pemerintah. Sebab, hingga kini masih banyak sekali ditemukan pelanggaran tersebut. Negara-negara yang dimoratorium adalah Yordania, Syria, Arab Saudi, Malaysia, dan Kuwait tidak diperbolehkan, karena ada status moratorium ke negara-negara itu. Sementara itu, baru 10 negara yang memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Indonesia dalam penempatan dan perlindungan TKI, yakni Qatar, Malaysia, Kuwait, Yordania, Lebanon, Uni Emirat Arab, Taiwan, Korsel, Jepang, dan Australia. Khusus bagi Malaysia dan Kuwait, moratorium diberlakukan karena negara belum memiliki komitmen untuk melindungi pekerja sektor rumah tangga.
’’Seluruh instansi terkait dengan penempatan TKI seperti polisi, BNP2TKI, dan lintas kementerian harus bekerja sama memperketat sistem pengiriman TKI hingga tak ada lagi penempatan TKI ilegal dan transit,’’ ungkap Muhaimin saat mengunjungi delapan TKI yang dirawat di Ruang Mahoni II RS Polri Kramat Jati akibat kecelakaan kerja di luar negeri, Jakarta, Jumat (23/9).
Mantan wakil ketua DPR ini mengatakan, selama ini kasus-kasus yang merugikan TKI seringkali menimpa TKI ilegal dan TKI transit yang berada di kawasan Timur Tengah. Kebanyakan modus yang dilakukanTKI dikirim secara resmi ke suatu negara tapi kemudian dikirim lagi ke negara lain secara ilegal. ’’Masyarakat perlu mengetahui serta ikut serta menjaga keluarganya agar tidak berangkat untuk bekerja ke luar negeri ke negara-negara yang masih terkena berstatus moratorium,’’ bebernya.
JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) mengatakan, para petugas harus meningkatkan koordinasi untuk mencegah terjadinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB - Hukum
Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB