Waspadai Penyebaran Virus Corona, Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Khusus
Surat Edaran
Untuk mengantisipasi dampak pneumonia berat ini di dunia ketenagakerjaan, Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) menerbitkan Surat Edaran Nomor B.5/51/AS.02.02/I/2020 perihal Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Pneumonia Berat Yang Tidak Diketahui Penyebabnya pada Pekerja.
Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Iswandi Hari mengatakan surat edaran tertanggal 24 Januari 2020 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi dan pimpinan perusahaan se-Indonesia.
Dalam surat edaran ini, Kepala Disnaker dan pimpinan perusahaan diimbau untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan K3, khususnya dalam upaya pencegahan pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya; serta menyebarluaskan informasi kepada jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan terhadap kasus pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya terhadap sektor ketenagakerjaan.
"Kita juga meminta agar segera dilakukan pendataan dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya di tempat kerja; serta mewajibkan kepada setiap pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi terhadap kasus pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,”kata Plt. Dirjen, Iswandi, mengutip surat edaran.
“Semua harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan panitia Pembina K3, dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja,” kata Plt Dirjen Iswandi.
Selanjutnya, surat edaran tersebut juga mengimbau setiap pimpinan perusahaan agar melaksanakan ketentuan Permenakertrans No. PER.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, serta Permenakertrans No. PER.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja Sebagai Bagian Dari Penerapan Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selain itu, surat edaran ini juga mengimbau pimpinan perusahaan agar membina kepada pekerja/buruh untuk melakukan sejumlah langkah pencegahan.
Dirjen Iswandi menambahkan, pimpinan perusahaan juga diimbau untuk memberikan informasi kepada pekerja/buruh tentang kasus pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya di tempat kerja, serta rencana kesiapsiagaan dalam menghadapinya. “Diimbau juga untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya pencegahan penyebaran pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya di tempat kerja,” papar Iswandi. (ikl/jpnn)