Waspadalah, Ada Modus Baru Rampas HP
Karena curiga, petugas melakukan pengejaran. Aris dan Adit pun terus tancap gas. Tak mau targetnya lepas, anggota memberikan tembakan peringatan.
“Tembakan itu membuat mereka berhenti dan sempat bersenggolan dengan kendaraan anggota,” ucap Bermawis.
Saat hendak diamankan petugas, bukannya menyerahkan diri, tapi Aris dan Adit sempat melarikan diri ke arah semak-semak di sekitar Jalan Tabrani Ahmad.
Tak mau kehilangan jejak tersangka, petugas kembali mengeluarkan tembakan ke udara.
“Keduanya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek,” terang Bermawis.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti HP berwarna hitam milik korban beserta sepeda motor Honda Blade KB 2749 OD sebagai sarana.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 365 sub pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tegas Bermawis. (amb)