Wawali Palembang Bisa Ikut Terserat Kasus Romi Herton
Minggu, 13 Juli 2014 – 11:15 WIB
“Karena keduanya nyata naik dan duduk sebagai kepala daerah dan wakilnya dilakukan dengan cara melanggar hukum. Apabila Mendagri masih ragu-ragu karena terjadi kekosongan hukum terhadap kasus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, maka diperlukan terobosan hukum berupa fatwa Mahkamah Agung. Hal ini untuk meluruskan cacat hukum yang terjadi atas dasar azas keadilan, azas kejujuran, dan azas kepastian hukum, dalam demokrasi, Pemilukada, dan Pemerintahan,” pungkasnya.(kie)