Wawancara SKB Tes CPNS Berpotensi jadi Celah Kecurangan
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menyebutkan telah menerima 1.054 pengaduan dari para pelamar CPNS 2018. Aduan-aduan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada instansi penyelenggara, tapi belum beroleh penyelesaian. ORI segera melakukan penyelidikan atas pengaduan tersebut.
Anggota ORI Laode Ida mengatakan, salah satu penyebab banyaknya pengaduan ke ORI adalah belum efektifnya pengaduan internal di instansi masing-masing. Selain itu, tidak adanya sistem penyampaian keberatan/sanggahan di website seleksi CPNS nasional SCCN.
”Ada kekakuan di panselnas (panitia seleksi nasional, Red) sehingga pelamar tidak diberi waktu lagi. Padahal, menurut mereka yang tidak lulus, semua sudah sesuai persyaratan,” kata Laode seperti diberitakan Jawa Pos.
Dalam pengaduan tersebut, seleksi administrasi terbukti menjadi fase paling bermasalah. Total 949 pengaduan disampaikan para pelamar yang berkasnya ditolak. Salah satu permasalahannya adalah adanya kewajiban mengirimkan berkas fisik ke instansi yang dilamar. Padahal, hal itu tidak perlu dilakukan karena sistem seleksi sudah online melalui SCCN.
Kemudian, ada permasalahan nomenklatur keilmuan dalam syarat kualifikasi. Anggota ORI Ahmad Suaedy mencontohkan, yang dibutuhkan adalah teknik otomotif, dalam ijazah pelamar kadang hanya disebutkan gelar keilmuan umum seperti sarjana teknik mesin.
Sering tidak disebutkan apa konsentrasinya. ”Tapi, di transkrip nilai kan ada kemampuan otomotif. Jadi, harusnya lulus, jadi tidak lulus. Hanya gara-gara nomenklatur,” katanya.
Untuk itulah, menurut Suaedy, sebaiknya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengacu saja pada peraturan Menristekdikti dalam penentuan kualifikasi yang dibutuhkan agar tidak terjadi multitafsir.
Laode menambahkan, ada banyak celah maladministrasi pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang akan datang. Untuk itulah, Laode meminta BKN untuk mengawal pelimpahan data dan berkas dari panselnas ke instansi pengguna dan di daerah-daerah.