Wayan Sudirta DPR Tanggapi Pengungkapan Oknum di Lembaga Legislatif Terlibat Judi Online
jpnn.com, JAKARTA - Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu, terjadi sebuah pembahasan mengenai transaksi keuangan terkait Kejahatan Judi Online yang sangat besar di negara Indonesia.
Dalam pembahasan tersebut terungkap bahwa judi online telah melibatkan berbagai pihak termasuk anggota Legislastif atau dalam hal ini DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR Dr. I Wayan Sudirta dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/7/2024).
Menurut Wayan Sudirta, saat Rapat kerja tersebut, Kepala PPATK menyampaikan ada kurang lebih 1000 (seribu) transaksi dan perputaran miliaran rupiah.
“Pernyataan tersebut kemudian heboh atau menjadi perhatian di masyarakat di saat Presiden telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judol). Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memberikan pernyataan terkait dengan adanya dugaan terhadap dua anggota DPR dan 58 pegawai di lingkungan DPR RI dan perputaran mencapai Rp 1,92 miliar,” ujar Wayan Sudirta.
Lebih lanjut, Wayan Sudirta mengatakan dalam acara HUT Polri, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa menjadi tugas Polri untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam mengungkap seluruh jaringan dan pelaku terkait Judi Online (Judol).
“Permasalahan judol ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani telah menjadi adiksi (kecanduan) bagi kurang lebih 3,2 juta orang di Indonesia yang juga melahirkan permasalahan sosial dan ekonomi,” ujar Wayan Sudirta.
“Hal ini mengganggu rencana jangka panjang bangsa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Pengungkapan pelaku Judol ini juga perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan fitnah atau kecurigaan lainnya,” ujar Wayan Sudirta mengutip pernyataan Puan Maharani.