Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Whisnu Usul Surabaya Tak Termasuk PSBB Jawa-Bali

Kamis, 07 Januari 2021 – 11:11 WIB
Whisnu Usul Surabaya Tak Termasuk PSBB Jawa-Bali - JPNN.COM
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana (FOTO ANTARA/HO/Tim Whisnu)

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah pusat memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Kota Surabaya tidak masuk pemberlakuan PSBB Jawa-Bali.

Whisnu Sakti Buana di Surabaya, Kamis (7/1), mengatakan pihaknya keberatan adanya PSBB karena dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus COVID-19, pascakenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.

"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi saya protes," kata Whisnu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumya menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2020 akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19. Dari 23 kabupaten/kota tersebut untuk Jatim, yakni Malang Raya dan Surabaya Raya.

Whisnu menjelaskan apabila dilakukan PSBB di Jatim, secara menyeluruh kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan, itu yang akan disepakati oleh semua pihak.

Namun, jika peraturan ini parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, yang dikhawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan.

"Apalagi, melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan COVID-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," katanya.

Whisnu Sakti Buana mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Kota Surabaya tidak masuk pemberlakuan PSBB Jawa-Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News