Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WHO Menyatakan Virus Corona Sebagai Pandemi, Begini Respons Ketua BKSP DPD RI

Kamis, 12 Maret 2020 – 23:52 WIB
WHO Menyatakan Virus Corona Sebagai Pandemi, Begini Respons Ketua BKSP DPD RI - JPNN.COM
Ketua Badan Kerja Sama Parlemen DPD RI, Gusti Farid Hasan Aman. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 atau penyakit virus Corona yang ditemukan pertama kali tahun 2019 di Wuhan, Hubei, Tiongkok sebagai pandemi atau penyakit yang berpotensi menyebar ke berbagai belahan dunia dengan cepat.

Menyikapi hal itu, Ketua Badan Kerja Sama Parlemen DPD RI, Gusti Farid Hasan Aman berharap tidak terjadi kepanikan di Indonesia.

“Kami cukup terkejut dengan pernyataan resmi WHO tersebut walaupun memang penyebarannya cenderung cepat memasuki berbagai negara semenjak pekan terakhir Januari 2020," katanya.

Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi dua kasus awal COVID-19 yang terjadi di teritorial kedaulatannya pada tanggal 2 Maret 2020 dan juga mengumumkan kematian pertama pada kasus ke-25 COVID-19 kemarin Rabu, 11/3/2020. 

"Pandemi mengacu kepada  luasan wilayah sebaran COVID-19 yang saat ini telah menjangkau lebih dari 100 negara, jadi bukan sekadar banyaknya yang meninggal dunia akibat penyakit ini,” tambah anggota daerah pemilihan Kalimantan Selatan.

Dengan pengumuman ini, COVID-19 dianggap bukan krisis kesehatan publik biasa lagi. Menurut WHO setidaknya 118.000 kasus terkonfirmasi sebagai COVID-19 dan telah menyebar di lebih dari 110 negara di benua Asia, Eropa, Afrika, Australia, Amerika, kecuali Antartika.

"Kami di DPD RI berharap dengan status pandemi ini tidak membuat kepanikan yang tidak perlu, tapi justeru membangun kesadaran berbagai pihak termasuk masyarakat untuk ikut ambil bagian mengatasi penyebaran COVID-19," tegas Gusti Farid.

Gusti Farid memastikan BKSP yang dipimpinnya maupun DPD RI pada umumnya akan mempertimbangkan berbagai situasi terkini dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, mengingat COVID-19 juga telah memasuki wilayah parlemen dan penyelenggara negara seperti yang terjadi di Iran, Inggris dan Prancis.

Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi dua kasus awal COVID-19 yang terjadi di teritorial kedaulatannya pada tanggal 2 Maret 2020 dan juga mengumumkan kematian pertama pada kasus ke-25 COVID-19 kemarin Rabu, 11/3/2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News