Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
Wihadi menyatakan pernyataan Dolfi sebagai kebohongan publik. Dia bahkan tak segan menyebut jika Dolfi berniat memprovokasi rakyat seakan-akan pemerintah tidak berpihak pada rakyat padahal UU HPP merupakan produk dari PDIP saat menjadi partai penguasa.
"Jadi ini bentuk provokator dari pada kondisi saat ini sehingga masyarakat bergerak menuntut pembatalan PPN ini," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari F-PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto sebetulnya dapat mengusulkan penurunan tarif pajak PPN.
Dia menjelaskan ketentuan ini tertuang UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV, PPN rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-15 persen.
"Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen sampai dengan 15 persen (bisa menurunkan maupun menaikkan), sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR," kata Dolfie dalam keterangan tertulis beberap waktu lalu.(ray/jpnn)