Wilmar Bantah Membakar Hutan Riau
Selasa, 25 Juni 2013 – 13:59 WIB
Sanksi anggota RSPO ini, lanjut Tumanggor, sangat merugikan bila kita melanggarnya. Bisa-bisa produk Wilmar tidak diterima pasar. "Jika kami melakukan pelanggaran dari komitmen untuk menjaga dan menjalankan kebun sawit secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) membeberkan delapan perusahaan yang diduga kuat membakar lahan dan menyebabkan kebakaran besar di Provinsi Riau. Kedelapan perusahaan itu adalah PT Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Rakksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, dan PT Mustika Agro Lestari.
Bagi Wilmar, tuduhan-tuduhan merusak hutan bukanlah yang pertama kali mereka alami. Sebelumnya Wilmar juga pernah dituduh merusak habitat Orangutan. Padahal Wilmar justru menyiapkan lahan konservasi untuk primata yang dilindungi ini. (esy/jpnn)