Wincen Santoso: Indonesia Bisa jadi Lokasi Penyelesaian Arbitrase Internasional
Wincen menjelaskan hal tersebut dalam webinar secara daring Indonesian Arbitration Day yang digelar International Chamber of Commerce (ICC) Jumat (26/11).
Sejumlah pembicara dari domestik maupun internasional hadir dalam webinar bertema "Indonesia sebagai Tempat Kedudukan Hukum Arbitrase".
Wincen menyebut saat ini ada lima lembaga arbitrase internasional yang paling disukai para investor yang ingin menyelesaikan sengketa bisnis, antara lain International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Menurut Wincen infrastruktur hukum Indonesia saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan 10-20 tahun lalu.
Hal ini terbukti dengan adanya perbaikan peringkat Indonesia dari tahun ke tahun dalam ‘ease of doing business’. Kemudian adanya dukungan dari lembaga peradilan.
“Kita (Indonesia) sudah on the right direction. Track-nya sudah benar, tinggal bikin gebrakan-gebrakan saja,” kata Wincen.
Namun, dia tak menampik masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan agar Indonesia benar-benar siap menjadi tempat kedudukan hukum (seat) arbitrase internasional untuk penyelesaian sengketa bisnis.
Langkah pertama, UU Arbitrase harus direvisi agar dapat mengakomodir best practices dunia internasional. Kemudian pembenahan sistem hukum, infrastruktur, dan sumber daya manusia. “Kalau semua sudah ready, kita siap bersaing,” ujarnya.