Wincen Santoso Masuk Daftar 20 Pengacara Paling Berpengaruh di Singapura
Minggu, 22 Desember 2019 – 16:09 WIB

Wincen Santoso. Foto: KlikLegal/Facebook
"Terbukti, jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional pun makin meningkat tajam," sambungnya.
Wincen menjelaskan, arbitrase layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya). Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi. (esy/jpnn)