Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wirang Birawa: Firasat Gue, Besok-besok Banyak yang Kabur

Selasa, 30 November 2021 – 13:00 WIB
Wirang Birawa: Firasat Gue, Besok-besok Banyak yang Kabur - JPNN.COM
Wirang Birawa. Foto Instagram

Wirang mengatakan mengikuti karantina untuk menyelamatkan keluarga di rumah agar tidak terkena virus mematikan tersebut.

“Itu namanya pemikiran bijaksana, tapi kalau mau kabur tidak ikut karantina silahkan tetapi yang jelas sanksinya sih ada dalam pasal 14 UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU No.6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” imbaunya.

Dalam dua aturan tersebut disebutkan jika sanksi berupa pidana hingga denda maksimal Rp 100 juta.

Pasal 14 ayat 1 sampai 3 UU No.4/1984 berbunyi; (1) Barang siapa dengan sengaja, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-selamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.(chi/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ada apa dengan Wirang Birawa yang mendadak menyinggung soal kabur dari karantina?

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close