Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wiranto Pengin Pelaku Hoaks Dijerat UU Antiterorisme, Begini Respons Polri

Kamis, 21 Maret 2019 – 16:26 WIB
Wiranto Pengin Pelaku Hoaks Dijerat UU Antiterorisme, Begini Respons Polri - JPNN.COM
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

Baca juga: Fadli Zon Tuding Pak Wiranto Superngawur, Ini Sebabnya

Abu Ricky sebelumnya ditangkap karena mengunggah konten-konten radilai melalui akunnya di media sosial. "Abu Ricky juga kami masukkan (juga) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," tutur Dedi.(dna/jpc/jpg)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, bisa saja penyebar hoaks dijerat dengan UU Antiterorisme sepanjang ada bukti dan fakta yang mendukung.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close