Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wiranto Sebut Putusan MK Memasung Hak Rakyat

Sabtu, 22 Maret 2014 – 07:07 WIB
Wiranto Sebut Putusan MK Memasung Hak Rakyat - JPNN.COM

Hal senada juga dijelaskan oleh Ketua Fraksi Hanura DPR RI Syarifuddin Sudding. Menurutnya, dengan dibatalkannya gugatan oleh MK, maka Pemilu 2014 masih rawan polemik karena berpotensi dituding inkonstitusinal.

"Sebenarnya tetap rawan digugat dan inskonstitusional karena sejatinya bertentangan dengan UUD 1945. Di sana tak ada ketentuan yang mensyaratkan presidential threshold yang harus meraih berapa suara untuk partai agar dapat mencalonkan presiden-wapres,” katanya.

Sudding juga mengingatkan, polemik tafsir UU seperti ini harus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara. Ke depan, lanjut dia, sebaiknya tidak ada lagi ada toleransi pada hal-hal yang tidak sesuai dengan UUD 1945.

Di sisi lain, Hanura menegaskan tetap fokus mengikuti proses pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden. Pertimbangannya karena keputusan Mahkaman Konstritusi bersifat bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi UU Pilpres. Dia mengajukan uji materi Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Inti gugatan Yusril adalah meminta penyelenggaraan pileg dan pilpres 2014 dilakukan serentak atau tak ada lagi presidential threshold sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Gugatan itu terkait syarat minimal dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden, UU Pemilu Presiden mensyaratkan perolehan 25 persen suara sah atau 20 persen kursi di DPR untuk partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakilnya. (dil)

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Judicial Review UU Pilpres No 42/2008 yang diajukan Prof. Yusril Ihza Mahendra

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close